More

    Tersangka Korupsi Bank Banten Rp6,1 Miliar Ditahan Kejati Banten

    SERANG – Mantan Supervisor Bank Banten KCP Malimping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten berinisial R (29) ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (5/2).

    Tersangka R diduga melakukan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Penatakelolaan Ruang Khasanah / Brankas Bank Banten KCP Malingping Tahun 2022 sebesar Rp6,1 Miliar.

    “Hari ini kita tetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung kita tahan supaya tidak kabur,” kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan.

    Tersangka R melakukan kejahatannya sekitar 7 bulan bekerja sebagai supervisor di Bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten itu.

    “Pelaku baru sekira 7 bulan bekerja di Bank Banten cabang Malingping,” ungkapnya.

    Selama bekerja di Bank Banten itu, R mengambil uang tersebut dari brangkas secara bertahap selama 7 bulan ia bekerja.

    Tersangka R memanfaatkan celah pintu lemari besi penyimpanan uang yang tidak dikunci oleh angka kombinasi. Dengan memanfaatkan adanya celah pintu lemari besi yang tidak dikunci setiap harinya. 

    “Tersangka R mengambil uang tunai dari lemari besi pada sore/malam hari atau pada saat karyawan sudah pulang,” katanya.

    Tersangka R keluar dari ruang khasanah dengan membawa uang tersebut menuju meja SPV lalu uang dimasukkan ke dalam tas Tersangka.

    Bahwa agar fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem saat akan dilakukan penghitungan uang kas, maka Tersangka R melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS) bahwa seolah-olah terjadi pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09 padahal faktanya tidak demikian. (Fik)

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    43,300PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru