SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten terus mendalami kasus alih fungsi Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang. Jumlah saksi yang diperiksa pun bertambah menjadi 33 orang, dari sebelumnya 29 orang.
“Terakhir sudah diperiksa sebanyak 30 orang. Kemarin kita lakukan pendalaman lagi oleh tim nambah 3 orang lagi yang diperiksa dari tim land management dari PT Modernland Industrialistik,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna, Senin (5/2).
Tim land management ini bertugas untuk membebaskan lahan. Rangga menjelaskan, tim masih melakukan pendalaman terkait proses peralihan kepemilikan tanah dari warga ke pihak perusahaan.
“Tim masih menggali kesitu atau perbuatan melawan hukumnya seperti apa, perkembangannya seperti apa gitu,” ujarnya.
Rangga menambahkan, 33 orang yang diperiksa memiliki latar belakang yang beragam. Di antaranya, mantan dirut PT Prisma, DLKH, BPN, BTPN, mantan pensiunan, anggota pemeriksa tanah, kadis, kades, mantan kades, BPN Kabupaten Serang, BPKAD dan pejabat Pemprov Banten.
“Pejabat Pemprov ya. Jadi sudah dimintai PUPR Banten turut diperiksa juga,” kata Rangga.
Rangga menuturkan, tim belum menemukan kendala apapun dalam proses penyidikan. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap dewan, capres, cawapres, ataupun kontestan pemilu lainnya ditunda sampai pemilu selesai.
“Tim belum menemukan kendala apapun, masih berjalan sesuai SOP. Belum ada kendala. Sampai sejauh ini masih menunggu perkembangan penyidikan,” ujarnya. (Fik)