More
    BerandaBERITAKPU Banten Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Provinsi Banten

    KPU Banten Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Provinsi Banten

    SERANG – KPU Banten telah menetapkan perolehan kursi partai politik serta calon terpilih dalam Pemilu 2024 tingkat DPRD Provinsi Banten.

    Dalam rapat pleno yang dilakukan di Kota Serang, Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, menyatakan bahwa dari total 100 kursi yang tersedia, sudah terbagi di antara 10 partai politik yang berkompetisi di 12 daerah pemilihan.

    “Ini berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh peserta pemilu di masing-masing dapil yang tersebar di 12 dapil,” katanya di Hotel Aston Serang, Kota Serang, Kamis (2/5).

    Proses penetapan ini mengikuti petunjuk dari KPU RI melalui surat nomor 63, setelah mendapat konfirmasi dari MK bahwa tidak ada perselisihan hasil pemilu di tingkat provinsi.

    “Proses ini dari Petunjuk KPU RI surat nomor 63 terkait proses penetapan setelah mendapatkan informasi dari MK bahwa di Banten tidak ada proses perselisihan hasil pemilu khusunya di tingkat provinsi maka diminta untuk penetapan,” katanya.

    Seluruh peserta pemilu, bersama dengan Bawaslu, dan berbagai pihak masyarakat serta ormas dan kepemudaan turut serta dalam proses tersebut.

    “Proses diikuti oleh seluruh peserta pemilu, Bawaslu, dan mengundang formkopimdan dan masyarakat dan ormas dan kepemudaan,” ujarnya.

    Penandatanganan berita acara dan surat keputusan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Banten 2024 menjadi tahapan akhir dalam proses ini.

    KPU Banten juga mengimbau kepada peserta pemilu untuk segera memberitahu jika terdapat anggota DPRD yang tidak lagi memenuhi syarat, misalnya dalam kasus meninggal dunia, guna memperlancar proses pergantian.

    Selain itu, peserta pemilu diharapkan untuk segera melakukan pembuatan laporan LHKPN, yang harus diserahkan kepada KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

    “Mengimbau untuk melakukan pembuatan laporan LHKPN prosesnya akan ada tanda terima pembuatan itu diserahkan kepada KPU kab kota, 21 maksimal sebelum pelantikan,” tuturnya.

    Dengan penetapan ini, diharapkan calon terpilih dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan Provinsi Banten. Proses pelantikan para anggota DPRD masih menunggu jadwal yang akan ditetapkan.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular