KARAWANG, Sultantv.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024.
Penetapan tersangka disampaikan Kejari Karawang dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2026). Keempat tersangka masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

VY merupakan Direktur PT BAS. Ia diduga memerintahkan manipulasi data dan pelolosan pengajuan KPR menggunakan identitas pihak lain atau topengan. Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengatasi tingginya penolakan kredit akibat riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK calon debitur.

VY juga diduga memerintahkan pembentukan “Tim Batik”, yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen melalui modus pinjam nama, pemalsuan slip gaji, serta rekening koran. Selain itu, VY diduga bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk memperlancar persetujuan KPR.
Tersangka kedua, HJ, menjabat General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024. HJ diduga menerima perintah untuk membentuk dan mengoordinasikan Tim Batik bersama OH guna memanipulasi data calon konsumen agar pengajuan KPR tetap dapat disetujui.

Sementara OH, selaku Sales Manager PT BAS periode 2020–2024, diduga mengoordinasikan tim sales marketing di lapangan, termasuk mengarahkan penggunaan debitur topengan serta memfasilitasi calon konsumen dengan riwayat kredit bermasalah.
Adapun HH, yang menjabat Manager KPR PT BAS periode 2020–2024, diduga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR. HH juga disebut aktif berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang untuk mempercepat persetujuan KPR.
Tiga tersangka ditahan
Kejari Karawang melakukan penahanan terhadap VY, OH, dan HH di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung 3–22 September 2026.
Sementara itu, HJ telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (3/9/2026).
Dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 271 saksi dan ahli. Penyidik juga telah menyita 495 barang bukti, di antaranya sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang dalam rekening escrow, serta sejumlah bangunan.
Kerugian negara Rp237 miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI, kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50 atau sekitar Rp237,08 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari 445 debitur dan diduga timbul akibat penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara KC Karawang.
Kejari Karawang menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga mendalami pihak lain yang diduga bertanggung jawab, termasuk dari pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan penyaluran KPR bagi pembeli rumah PT BAS.
Para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Karawang menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.





