BerandaHukum dan Kriminal‎Komnas PA Kabupaten Serang Desak Oknum Guru Silat yang Cabuli 11 Murid...

‎Komnas PA Kabupaten Serang Desak Oknum Guru Silat yang Cabuli 11 Murid Dihukum Maksimal

SERANG, Sultantv.co – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang, Kuratu Akyun, menyampaikan tanggapan tegas terkait kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru silat terhadap 11 muridnya di Desa Sukabares, Kecamatan Waringin Kurung.

‎Dalam pernyataannya, ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Banten beserta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini dengan proses yang cepat dan transparan.

‎”Kami mengapresiasi kinerja Polda Banten, khususnya Unit PPA dan tim penyidik yang telah bekerja secara profesional dan sigap sehingga kasus yang menyayat hati ini dapat terungkap ke permukaan dengan cepat,” ujar Akyun, saat menghadiri konferensi pers tentang tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin, 20 April 2026.

‎Lebih lanjut, Akyun menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait sesuai dengan arahan Bupati Serang, dengan fokus utama pada dua hal krusial.

Pertama, memastikan proses persidangan dapat dilaksanakan secepatnya guna menuntaskan kasus hukum ini. Kedua, memprioritaskan proses pemulihan bagi seluruh korban yang berjumlah 11 orang tersebut.

‎”Kami dari Komnas PA Kabupaten Serang telah memberikan pendampingan secara menyeluruh kepada para korban. Proses pemulihan ini kami jalankan dengan berlandaskan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak, agar mereka dapat pulih secara fisik maupun psikis, serta dapat kembali beraktivitas seperti sediakala,” tegasnya.

‎Akyun juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh awak media yang turut berperan dalam mengawal perkembangan kasus ini agar tetap mendapatkan perhatian publik. Ia berharap kerja sama ini terus berlanjut hingga proses hukum selesai.

‎Ia berharap pelaku tindak pidana tersebut dapat dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Hal ini dinilai penting untuk memenuhi rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka, sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak anak.

‎”Harapan kami, pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Ini bukan hanya untuk memberikan rasa adil bagi korban dan keluarganya, tetapi juga sebagai bentuk kehadiran pemerintah yang tegas dalam melindungi generasi muda dari tindakan kejahatan yang merusak masa depan anak-anak,” tegas Akyun. (Red/ RG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular