BerandaBERITAAlasan Efektivitas Dasari Rencana Penggabungan Dakwaan Ferdi Sambo

Alasan Efektivitas Dasari Rencana Penggabungan Dakwaan Ferdi Sambo

JAKARTA – Kejaksaan Agung berencana gabungkan dua dakwaan Ferdi Sambo dalam sqtu berkas dakwaan.

Hal tersebut dinyatakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Gedung Japidum, Jakarta, dikutip Kamis (29/9/2022).

Fadil menjelaskan, rencana penggabungan perkqra ini diatur dalam pasal 141 KUHAP. Hal tersebut dilakukan agar proses persidangan menjadi lebih efektif.

Fadil menjelaskan bahwa rencana tersebut diambil Kejaksaan, karena dua tindak pidana sudah dilanggar, tapi tersangka atau pelakunya satu orang.

Dalam kaedah atau istilah penegakkan hukum biasa disebut Concursus realize.

“Kami gabungkan dalam satu dakwaan, kumulatif. Jadi, dakwaan kesatu (pembunuhan berencana) dan kedua (pengerusakan atau penghilangan bqrang bukti data elektronik) disatukan dalam satu dakwaan. Pakai kata ‘dan’ artinya digabungkan bukan ‘atau’,” ujarnya. (ATM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular