JAKARTA, Sultantv.co – Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memiliki cakupan yang luas. Dia menilai aturan tersebut tidak semestinya hanya digunakan untuk menangani tindak pidana korupsi.
Menurut Harris, berbagai kejahatan yang menghasilkan keuntungan ilegal juga perlu dapat dikenakan mekanisme perampasan aset. Hal itu termasuk tindak pidana di sektor perbankan dan perpajakan.
“Mengenai Undang-Undang PA. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” ujar Harris dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Harris Soroti Kejahatan Perbankan dan Perpajakan
Harris mengatakan, cakupan RUU Perampasan Aset seharusnya dapat menjangkau berbagai jenis kejahatan. Dia menyebut perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga organ sebagai sejumlah tindak pidana yang perlu menjadi perhatian.
Selain itu, Harris menegaskan sektor perbankan dan perpajakan juga tidak boleh luput dari pengaturan mengenai perampasan aset.
“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita,” katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai tidak tepat apabila terdapat perlakuan berbeda terhadap aset yang berasal dari berbagai jenis tindak pidana. Menurut dia, semangat pemberantasan kejahatan harus diterapkan secara menyeluruh.
“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya nggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” ungkapnya.
RUU Perampasan Aset Masih Dibahas DPR dan Pemerintah
Harris menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan melibatkan DPR bersama pemerintah. DPR saat ini masih menunggu daftar inventarisasi masalah atau DIM dari pemerintah.
Dia juga menyinggung target pembahasan RUU tersebut di DPR. Menurut Harris, pimpinan DPR sebelumnya telah menyampaikan target agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada 15 Desember.
“Karena ini menunggu pembahasan berikutnya kan antara DPR dengan pemerintah, kan. Kita menunggu DIM dari pemerintah. Nah, dan janji dari pimpinan DPR kan sudah jelas bahwa 15 Desember akan diketok di DPR RI, ya kan. Lalu selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya,” sambungnya.
Harris berharap pembahasan regulasi tersebut dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Dia menilai RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen tambahan untuk memperkuat pemberantasan kejahatan yang berkaitan dengan penguasaan atau perolehan aset secara ilegal.
Kejahatan Perbankan Dinilai Tak Kalah Serius
Harris kembali menekankan pentingnya memasukkan kejahatan perbankan dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Dia menilai kejahatan di sektor tersebut memiliki dampak serius sehingga tidak seharusnya mendapatkan pengecualian.
“Harapannya Indonesia jadi lebih bersih, Pak, dengan Undang-Undang PA ini, tapi nggak bisa dikecualikan. Nggak. Bahwa ini perbankan jangan dong. Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” tuturnya.
Dia berharap regulasi tersebut nantinya dapat diterapkan secara konsisten terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Dengan demikian, upaya penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga terhadap aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.***




