SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima satu laporan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Laporan tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan pihaknya menerima aduan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Tangerang. Panwascam tersebut meminta sesuatu kepada salah satu Calon Legislatif (Caleg).
“Kalau di Kejati ada beberapa, yang pertama itu kemarin menindaklanjuti Panwascam Kabupaten Tangerang, dan itu sudah kita serahkan ke Kejati, nanti kita lihat hasilnya,” katanya kepada wartawan usai Apel Siaga Adhyaksa Jaga Pemilu tahun 2024, di lapangan upacara Kejati Banten, Kota Serang, Senin (5/2).
Ia juga mengatakan kasus tersebut tengah ditindaklanjuti lebih awal oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), yang juga merupakan salah satu unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kendati demikian pihaknya telah mempersiapkan jika terjadi pelanggaran tersebut masuk ke kasus tindak pidana.
“Kalau dari sisi hukum sudah kami siapkan kalau memang betul itu tindak pidana, akan dipersidangkan,” terangnya.
Tak hanya itu, pihaknya bersama unsur Gakkumdu lainnya, yakni Bawaslu dan Kepolisian juga akan memantau pelaksanaan Pemilu 2024 nanti. Bila mana terbukti melakukan pelanggaran maka tentunya akan diberikan sanksi.
“Kalau menghadapi serangan fajar dan lain-lain itu ditangani bersama teman-teman kepolisian dan Bawaslu. Kemudian alat buktinya cukup atau tidak, karena jaksa sebagai yang menyatakan cukup alat buktinya,” ungkapnya. (Fik)