Ketua BTP Mania Immanuel Ebenezer dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta.
Dalam acara tersebut, Immanuel disebut sempat melontarkan pernyataan yang menyebut bahwa Kelompok yang menggelar aksi agar penista agama diadili atau kelompok 212 merupakan penghamba uang. Video pernyataan Immanuel tersebut pun ramai di media sosial.
Eka Gumilar selaku pelapor menyebut laporan itu dilakukan karena pernyataan Immanuel dianggap telah menyakiti hati umat.
“Beliau mengatakan bahwa umat 212 itu penghamba uang dan tuhan-tuhannya adalah uang, ini sangat menyakiti hati umat 212,” kata Eka Gumilar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/2).
Eka menuturkan Immanuel dilaporkan dengan pasal tentang penghinaan terhadap kelompok atau golongan seperti yang tertera dalam pasal 156 KUHP.
Dalam laporannya tersebut, Eka menyertakan barang bukti berupa video dan print out berita tentang Aksi 212 di media massa. Laporan Eka diterima dengan dengan nomor: LP/710/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 04 Februari 2019 dengan pelapor Eka Gumilar dan terlapor Immanuel Ebenezer.
Eka menjelaskan pelaporan tersebut ia lakukan atas nama pribadi karena merasa dirugikan dan atas nama Presidium Alumni 212.
Eka menilai pernyataan Immanuel tersebut mengada-ngada dan merupakan sebuah bentuk fitnah. Ia pun mengingatkan agar Immanuel tak lagi mengulangi perbuatannya dengan membuat pernyataan yang bisa menyinggung orang lain.
Ia bahkan menyinggung bahwa aksi 212 membawa dampak positif bagi masyarakat. Ia juga menyinggung bahwa aksi 212 tak hanya melibatkan umat Muslim saja, tapi umat non Muslim juga terlibat dalam aksi tersebut.
“Mungkin saudara Immanuel ini lupa bahwa 212 bukan hanya umat Muslim, banyak juga yang non muslim ikut aksi itu terlebih Pak Jokowi juga hadir dalam aksi 212 pada waktu itu,” tutur Eka.
Pelaporan serupa juga dilakukan di Bareskrim Mabes Polri. Immanuel dilaporkan atas nama Musa Marasabessy dengan nomor LP/B/0150/II/2019/Bareskrim. Ia dikenakan UU No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3) dan UU No 1 tahun 1946 tentang penistaan agama pasal 156a.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin menyebut Immanuel telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut para PA 212 dengan julukan penghamba uang.
“Ia telah melakukan penistaan agama dan mengatakan bahwa 212 adalah kelompok penistaan agama yanh mengatakan bahwa kelompok 212 adalah wisatawan penghamba uang yang Tuhan mereka adalah duit,” kata Novel di Bareskrim Mabes Polri Gambir, Senin (4/2), dilansir dari CNNIndonesia.com.
Novel berharap pihak kepolisian bisa segera memproses laporan tersebut. Ia bahkan membandingkannya dengan laporan kasus yang dilaporkan dari kubu petahana yang diproses dengan cepat oleh pihak kepolisian.
“Kita berharap untuk Mabes Polri segera memproses ini sebagaimana sebelumnya, jangan ketika lawan kita pihak petahana yang melaporkan cepat-cepat ditangkap seperti Jonru Ginting begitu Ahmad Dhani, Buni Yani ditangkap. Kita minta dan tak pernah bosan untuk meminta keadilan untuk bisa tegak,” tuturnya.
Sebut Umat 212 Penghamba Uang, Ketua BTP Mania Dipolisikan
- Advertisement -