Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum menetapkan status penahanan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Ahmad Dhani Prasetyo hingga Senin (4/2) sore.
Namun, pentolan grup musik Dewa 19 itu pun masih mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur hingga saat ini.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, James Butar-Butar, seharusnya penetapan status penahanan Ahmad Dhani sudah keluar pada hari ini, Senin (4/2).
Namun, ia mengaku belum melihat seputar penetapan penahanan Ahmad Dhani hingga saat ini. Dia berkata, status penahanan Ahmad Dhani akan dijelaskan pada Rabu (6/2).
“Saya belum bisa sampaikan, karena belum lihat. Hari Rabu ya disampaikan, karena besok libur. [Ahmad Dhani]Â masih ditahan,” kata James saat dikonfirmasi, Senin (4/2).
James pun menyampaikan, pihaknya biasanya langsung mengirimkan perihal penetapan status penahanan seorang terdakwa ke pengadilan negeri dan kejaksaan terkait, serta kepada pihak terdakwa secara langsung.
Aksi Solidaritas Ahmad Dhani di Kantor DPP Partai Gerindra pada Rabu (30/1). (CNN Indonesia/Aini Putri Wulandari)
Namun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan belum melihat serta menerima terkait penetapan status penahanan Ahmad Dhani hingga saat ini.
“Belum lihat, biasanya via e-mail seharusnya cepat,” kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur.
“Belum terima,” timpal Ali Lubis.
Sementara itu, pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan saat coba dikonfirmasi CNNIndonesia.com hingga berita ini diturunkan.
Ahmad Dhani divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun (18 bulan). Dalam persidangan yang digelar Senin (28/1), Dhani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Dhani dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Menurut Ratmoho, Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi’i menyebut penahanan Ahmad Dhani melanggar HAM. (CNN Indonesia/Dika Dania Kardi)
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra HR Muhammad Syafi’i menilai penahanan Ahmad Dhani melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut dia, PT DKI Jakarta harus segera memutuskan status penahanan Ahmad Dhani yang telah mengajukan memori banding ke PN Jaksel setelah divonis bersalah pada Kamis (31/1).
“Kalau sampai jam 15.00 WIB Dhani masih dalam tahanan, maka ini sudah penyalahgunaan wewenang dan melanggar HAM,” kata Syafi’i kepada wartawan di PT DKI Jakarta, Senin (4/2).
Status Penahanan Belum Ditetapkan, Ahmad Dhani Masih Dibui
- Advertisement -