BerandaBERITAKorupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Petinggi Krakatau Steel

Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Petinggi Krakatau Steel

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021 untuk enam tersangka korporasi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

Adapun saksi yang diperiksa adalah Tuti Rachmawati (TR) selaku Manager Corporate Regulatory Affairs pada PT Krakatau Steel, Ilham Arief Gautama (IAG) selaku Senior Specialist Corporate Regulatory Affairs pada PT Krakatau Steel.

“Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021,” kata Ketut.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

Mereka adalah Tahan Banurea (TB) selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Taufik (T) selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia, dan Budi Hartono Linardi (BHL) selaku owner atau pemilik Meraseti Group yakni PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan lainnya.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Budi Hartono Linardi langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 21 Juni 2022.

Sementara untuk penetapan tersangka Taufik selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular