More

    Pencuri Rokok di Alfamart dan Indomart di Bekuk Polisi

    SERANG – Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot Berhasil menangkap pelaku pencurian barang di dalam toko Alfamart, Kamis (4/1). Pelaku berinisial DN melakukan pencurian rokok berbagai merek di toko waralaba Alfamar dan Indomart.

    Lokasi pencurian tersebut terjadi di dalam toko Alfamart KH. Fatah Hasan No 42 Rt 03 RT 01 Cipare Kecamatan Serang dan Toko Indomaret Jalan Kh.Abdul Latief Rt 01/09 Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang.

    Pelaku mengaku juga pernah mengambil barang-barang milik Alfamart dan Indomaret di lokasi yang berbeda namun masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.

    Pelaku berinisial DN (25) bertempat tinggal di Kampung Cisaat Pandeglang merupakan residivis yang pernah melakukan aksi pencurian di tempat lain.

    Barang yang berhasil di gasak oleh pelaku tersebut rokok berbagai macam merek sehingga pemilik walaraba mengalami puluhan juta akibat perbuatan DN tersebut.

    Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kapolsek Serang Kompol Rohmad, membenarkan kejadian tersebut.

    “Benar, tadi dini hari kita berhasil mengamankan pelaku pencurian di dalam toko Alfamart dan sekarang pelaku sedang dalam proses penyelidikan pihak penyidik Polsek Serang.”ujar Kompol Rohmad.

    Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Serang Ipda Suharya, menambahkan bahwa pelaku dijerat dalam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara.

    Dan saat ini terduga pelaku DN sedang dalam proses penyidikan untuk pengembangan kemungkinan melakukan pencurian di lokasi yang lain. (Fik)

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,600PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru