SERANG, Sultantv.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka pada kasus korupsi PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) adalah menggunakan nama perusahaan pribadi dan perusahaan bodong atau tidak resmi secara regulasi.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Devitra Romiza, seusai melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka berinisial AS di gedung Pidsus Kejati Banten, Kamis, (29/10/206).
“Karena memang modusnya itu bertransaksi atau bekerja samanya itu dia ada memakai nama pribadi. Ada juga memakai beberapa perusahaan yang terindikasi atau dalam fakta kami temukan itu bodong atau dipakai,” ungkap kepada wartawan.
“Jadi perusahaan-perusahaan dipakai itu malah kami temukan fakta bukan merupakan milik yang bersangkutan. Ada juga kami temukan seperti itu,” imbuh Devit.
Ia mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perdagangan sembako yang terjadi di lingkungan PT ABM. Yakni berinisial TBM, AS, dan AN.
Dari ketiga tersangka tersebut, satu orang menjabat sebagai Kepala Divisi Sales dan Marketing PT ABM, sedangkan dua orang lainnya merupakan pihak mitra atau rekan kerja sama perusahaan.
Tim penyidik Kejati Banten telah memanggil ketiganya pada hari ini, namun baru satu orang yang hadir. Dua orang lainnya dijadwalkan kembali untuk hadir pada hari Senin depan (2/11/2026).
“Salah satu tersangka berdomisili di luar Provinsi Banten, sehingga penjadwalannya membutuhkan waktu lebih lama,” kata Devit.
Lebih lanjut, Devit menyebutkan bahwa kasus ini mencatat kerugian negara mencapai lebih dari Rp6,8 miliar yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.
Kasus ini bermula dari kegiatan kerja sama kemitraan dagang PT ABM dengan pihak ketiga. Kegiatannya berada di bawah divisi sales dan marketing, yaitu perdagangan barang kebutuhan pokok atau sembako, seperti minyak goreng, gula, dan tepung.
Ia menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi karena proses bisnis yang seharusnya berjalan benar justru tidak dilaksanakan. Para tersangka seolah-olah melakukan transaksi perdagangan, padahal pada kenyataannya tidak ada pengembalian keuntungan kepada perusahaan.
“Harusnya ketika barang sudah disalurkan, ada hasil atau keuntungan yang kembali ke perusahaan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya — tidak ada pembayaran, PT ABM justru dirugikan,” katanya.
Ada pun pasal yang disangkakan kepada para tersangka sebagai berikut, Primair: Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidair: Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red/ Roy)





