BerandaHukum dan KriminalKejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT ABM, Satu Orang...

Kejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT ABM, Satu Orang Ditahan

SERANG, Sultantv.co — Kejaksaan Tinggi Banten resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan PT Agrobisnis Banten Mandiri (PT ABM), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten.

Kasus ini mencatat kerugian negara mencapai lebih dari Rp6,8 miliar yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Devitra Romiza, mengungkapkan hal ini dalam keterangannya kepada awak media, sekaligus memaparkan kronologi, modus operandi, serta perkembangan terbaru penanganan perkara ini.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial TBM, AS, dan AN. Hari ini tim penyidik memanggil ketiganya, namun baru satu orang yang hadir. Dua orang lainnya dijadwalkan kembali untuk hadir pada hari Senin depan.

Salah satu tersangka berdomisili di luar Provinsi Banten, sehingga penjadwalannya membutuhkan waktu lebih lama.

Dari ketiga tersangka tersebut, satu orang menjabat sebagai Kepala Divisi Sales dan Marketing PT ABM, sedangkan dua orang lainnya merupakan pihak mitra atau rekan kerja sama perusahaan.

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Banten, total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp6.821.111.500 miliar.

Kasus ini bermula dari kegiatan kerja sama kemitraan dagang PT ABM dengan pihak ketiga. Kegiatannya berada di bawah divisi sales dan marketing, yaitu perdagangan barang kebutuhan pokok atau sembako, seperti minyak goreng, gula, dan tepung.

Devitra menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terjadi karena proses bisnis yang seharusnya berjalan benar justru tidak dilaksanakan. Para tersangka seolah-olah melakukan transaksi perdagangan, padahal pada kenyataannya tidak ada pengembalian keuntungan kepada perusahaan.

“Harusnya ketika barang sudah disalurkan, ada hasil atau keuntungan yang kembali ke perusahaan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya — tidak ada pembayaran, PT ABM justru dirugikan,” ungkap Devit kepada wartawan, Kamis, (29/10/2026).

Lebih Devit mengatakan, penyidik menemukan modus yang mencurigakan, para tersangka menggunakan nama pribadi maupun nama perusahaan yang ternyata bukan milik mereka. Sebagian perusahaan yang dipakai dalam transaksi ternyata tidak berfungsi sebagaimana mestinya atau bahkan fiktif.

Para tersangka disangkakan melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain Pasal 603 dan 604 KUHP, Juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 18.

Hingga saat ini, tim penyidik masih mendalami ke mana uang kerugian negara tersebut mengalir. Bidang intelijen dan bidang aset Kejati Banten terus bekerja melacak aset-aset yang mungkin dimiliki oleh para tersangka.

“Salah satu tersangka, berinisial AS, ternyata juga sedang berurusan dalam perkara tindak pidana lain dan saat ini masih dalam proses penahanan,” ungkap Devit.

Ditanya mengenai keterkaitan dengan penyertaan modal pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp60 miliar ke PT ABM, Devit membenarkan bahwa hal itu merupakan bagian yang sedang ditelusuri dalam perkara ini.

Namun, ia menegaskan saat ini penyidik masih berfokus pada kasus yang sedang ditangani. Masih terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan bukti-bukti baru di kemudian hari.

Ada niat sejak awal untuk merugikan perusahaan? “Berdasarkan bukti yang kami miliki, ya jelas ada niat tersebut. Proses bisnis yang benar sengaja tidak dijalankan,” tegas Devit.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran BUMD di Banten. PT ABM yang dibentuk untuk mengelola perdagangan dan menghasilkan keuntungan bagi daerah justru menjadi sasaran perbuatan yang merugikan keuangan daerah.

Kejati Banten berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan mengembalikan kerugian negara semaksimal mungkin. (Red/ Roy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular