SERANG, Sultantv.co — Kuasa Hukum dari pihak tersangka inisial AS, Yandi Hendrawan, memberikan penjelasan terkait posisi kliennya dalam perkara kasus korupsi perdagangan sembako di PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM).
AS adalah salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Banten dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perdagangan sembako yang terjadi di lingkungan PT ABM. Dua terangka lainnya yakni berinisial TBM dan AN.
Dari ketiga tersangka tersebut, satu orang menjabat sebagai Kepala Divisi Sales dan Marketing PT ABM, sedangkan dua orang lainnya merupakan pihak mitra atau rekan kerja sama perusahaan.
Yandi menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu hasil penyidikan perkara pidana jika dinyatakan sudah lengkap secara formil maupun materiil atau biasa disebut P21, oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Menurutnya, dalam proses pemeriksaan, pihak kliennya sama sekali tidak membantah terkait adanya transaksi dana yang diterima dari PT ABM. Justru, yang diperdebatkan adalah mengenai jumlah nominal yang tertera dalam dokumen.
“Intinya dia tidak membantah terkait dengan uang dari ABM. Itu karena saya pikir memang ada hubungan kerja sama dengan ABM. Hanya yang tadi sempat diklarifikasi adalah soal angkanya,” ungkap Yandi kepada wartawan, Kamis, (29/10/2026).
Dalam surat pengakuan utang yang dimaksud, lanjut Yandi, tercatat angka sebesar Rp800 juta lebih. Namun pihak AS menyatakan sudah melakukan pembayaran sebesar sekitar Rp250 juta.
Artinya, selisih yang masih diperdebatkan serta bukti pembayaran senilai Rp250 juta tersebut harus dibuktikan secara sah di tahap selanjutnya.
“Angkanya itu yang dia sebut dalam surat pengakuan utang namanya, itu 800 juta sekian. Lalu dikurangi dengan yang katanya sudah dia bayar sekitar 250 juta. Dan itu perlu pembuktian lebih lanjut nanti,” jelasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Banten, total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp6.821.111.500 miliar, yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.
Menanggapi hal itu, Yandi menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan total kerugian yang disebutkan oleh pihak lain, yaitu PT ABM secara keseluruhan.
Sementara yang langsung berkaitan dengan kliennya, yang diakui dalam surat pengakuan utang, berada di angka Rp800 juta lebih.
“Itu mungkin total kerugian ABM-nya. Tapi kalau yang dialami sama klien saya, yang dia akui, yang dinyatakan dalam pengakuan utangnya 800 sekian,” tegasnya.
Ia mengatakan, jenis usaha yang menjadi objek transaksi ini adalah perdagangan sembako, antara lain berupa minyak goreng, tepung, dan kebutuhan pokok lainnya.
Pihak AS berperan sebagai mitra yang sekaligus terkadang menjadi pemasok maupun pembeli barang dagangan di PT ABM.
“Dia kadang ada suplai minyak, ada juga yang dia beli. Jadi posisinya sebagai mitra,” tambah Yandi.
Yandi menambahkan, pihak AS menyatakan bahwa perusahaan yang namanya tercantum dalam dokumen bukan atas inisiatifnya. CV atau perusahaan tersebut disodorkan oleh pihak ABM.
“PT-nya itu atas nama orang lain. Itu CV-nya dari pihak sana ABM. Intinya dia bukan pemilik inisiatif itu. Itu yang dia nyatakan tadi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini masih menunggu kelanjutan proses hukum. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dibuat, pihak AS dinyatakan tidak membantah isi keterangannya, hanya ada koreksi terkait penilaian atau perhitungan kerugiannya saja.
“Langkah selanjutnya paling saya tunggu ini aja. Kalau sudah P21 apakah dia akan dipersidangan, apakah akan bertahan dengan argumennya. Karena yang dinyatakan dalam BAP itu dia sama sekali tidak bantah isinya, hanya bantah penilaiannya saja,” pungkas Yandi. (Red/ Roy)





