JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 55 orang jaksa, Senin (21/2/2022). Mereka adalah para jaksa-jaksa baru yang ditempatkan ke KPK dari Kejaksaan Agung.
“KPK mengapresiasi Kejaksaan RI yang telah mengirimkan putra – putri terbaiknya untuk bergabung KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri.
Ali menambahkan, pelantikan terhadap 55 orang jaksa tersebut telah melalui proses rekrutmen dan seleksi penerimaan sebagai pegawai KPK sesuai kebutuhan dan standar kompetensi untuk melaksanakan tugas di KPK.
Menurut Ali, KPK awalnya mendapatkan 61 orang jaksa. Namun oleh Kejaksaan Agung, enam orang di antara mereka mendapat penugasan lain. Sehingga hanya 55 orang, total jaksa yang ditugaskan di KPK.
“Enam orang lainnya telah diterima dan dilantik sebagai Jaksa pada Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Korupsi Kejaksaan Agung,” jelas Ali.
Meski demikian, KPK tetap mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang mempercayakan anggota terbaiknya untuk bertugas di lembaga antirasuah.
Ali mengatakan, hal itu dapat menjadi sinergi yang baik antara KPK dengan Kejaksaan Agung dalam kerjasama penegakkan hukum. []





