JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat agar mewaspadai penyakit cacar monyet yang saat ini ditemukan di sejumlah negara. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/2752/2022.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, cacar monyet dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung 2-4 pekan, tapi dalam beberapa kasus berujung kematian.
“Bisa berkembang menjadi berat dan bahkan kematian, tingkat kematian 3-6 persen. Penularan kepada manusia terjadi melalui kontak langsung dengan orang ataupun hewan yang terinfeksi, atau melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut,” kata Maxi, Senin (30/5/2022).
Cacar monyet disebabkan virus Human Monkeypox (MPVX). Hingga saat ini belum ada temuan kasus di Indonesia
Maxi mengatakan, sejak 13 Mei, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menerima laporan kasus-kasus cacar monyet yang berasal dari negara non-endemis dan saat ini telah meluas ke tiga regional WHO yaitu Eropa, Amerika, dan Pasifik Barat
Negara non-endemis yang telah melaporkan kasus meliputi Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris, dan Amerika
Berdasarkan laporan WHO per 21 Mei 2022, sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis.
Namun, sebagian kasus berhubungan dengan adanya keikutsertaan pada pertemuan besar yang dapat meningkatkan risiko kontak baik melalui luka, cairan tubuh, droplet, dan benda yang terkontaminasi.
Karena itu, Maxi meminta pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan kantor kesehatan pelabuhan memantau perkembangan kasus Monkeypox tingkat global, serta memantau penemuan kasus sesuai definisi operasional penyakit cacar monyet berdasarkan WHO.
Selain itu, Kemenkes meminta pemerintah daerah menyebarluaskan informasi tentang cacar monyet kepada masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya, serta berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan satwa liar di wilayahnya.
“Menindaklanjuti laporan penemuan kasus dari fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1 x 24 jam termasuk pelacakan kontak erat,” ujarnya. []