More

    Rugikan Negara Rp500 Miliar, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Satelit Kemhan

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021.

    Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Laksamana Muda (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013-Agustus 2016, SCW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma, dan AW selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma.

    “Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terdiri dari saksi TNI dan Purnawirawan berjumlah 18 orang, saksi sipil berjumlah 29 orang dan permintaan keterangan ahli berjumlah dua orang,” tutur Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Edy Imran, Rabu (15/6/2022).

    Edy merinci, perbuatan para tersangka yang melakukan korupsi satelit Kemhan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, antara lain pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp480.324.374.442, pembayaran konsultan sebesar Rp20.255.408.347, sehingga total keseluruhan berjumlah Rp500.579.782.789.

    “Yang telah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP,” jelas dia.

    Lebih lanjut, kata Edy, Tim Penyidik Koneksitas juga secara intens melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menentukan unsur-unsur yang memenuhi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kemhan tahun 2012 sampai dengan 2021.

    “Hasil audit BPKP telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu audit internal, audit atas tujuan tertentu, dan audit investigasi di mana dari hasil pemeriksaan keterangan para saksi secara maraton serta alat bukti lainnya, baik berupa dokumen, surat, rekaman video, rekaman suara serta alat bukti lainnya, terdapat unsur-unsur yang kuat dan meyakinkan patut diduga bahwa telah terjadi kerugian negara dalam proses pengadaan dan sewa Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur tersebut,” Edy menandaskan.

    Sebelumnya, Kejagung menyatakan negara mengalami kerugian Rp 500 miliar lebih terkait dugaan perkara proyek pembuat dan penandatangan kontrak satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kemhan pada 2015-2016.

    “Jadi indikasi kerugian negara yang kita temukan hasil dari diskusi dengan rekan-rekan auditor, ini kita perkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp500 miliar lebih dan ada potensi. Karena kita sedang digugat di arbitrase sebesar 20 juta USD,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah saat konpers, Jumat 14 Januari 2022. []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    42,900PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru