More

    Penyelewengan Dana Donasi Bikin Petinggi ACT Kembali Diperiksa

    JAKARTA – Para pendiri dan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diperiksa secara maraton oleh kepolisian selama beberapa hari ini. Pemeriksaan terhadap kedua petinggi ACT tersebut kembali dilanjutkan hari ini, Kamis (14/7/2022).

    Selain pendiri ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan Pengurus ACT/ Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain. Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dijadwalkan siang hari.

    “Pemeriksaan dilanjut pada pukul 1 (13.00),” kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Kombes Pol. Andri Sudarmaji.

    Kasus ini bermula dengan dugaan tindak pidana melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

    Sementara itu, Pendiri Yayasan ACT, Ahyudin mengklaim, tidak ada penyelewengan dana di lembaganya, yang dibuktikannya dengan hasil audit laporan keuangan oleh lembaga audit yang tidak disebutkan namanya.

    “Jadi buat kami Insya Allah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) sudah merupakan standar bahwa pengelola keuangan ACT itu baik, tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan itu,” kata Ahyudin ditemui usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/7) malam.

    Ahyudin untuk keempat kalinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sejak Jumat (8/7) lalu. Kata Ahyudin, pemeriksaan kali ini terkait dengan laporan keuangan ACT.

    Ia pun mengatakan bahwa laporan keuangan ACT sejak tahun 2005 sampai tahun 2020 semuanya sudah diaudit dan mendapatkan predikat WTP.

    “Insya Allah ACT lembaga pionir dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan predikat WTP,” ujarnya.

    Ahyudin mengklaim jika ada permasalahan di keuangan ACT tidak mungkin akuntan publik mau mengaudit dan mengeluarkan predikat WTP.

    “Sejak tahun 2005 sampai 2020, artinya kalau diaudit kemudian predikatnya juga WTP, mana mungkin kantor akuntan audit mau mengeluarkan hasil audit dengan predikat WTP kalau ada penyimpangan,” kata Ahyudin.

    Selain Ahyudin, penyidik juga memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar. Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dalam rentang waktu berdekatan.

    Ahyudin keluar dari ruang pemeriksaan 23.16 WIB, sedangkan Ibnu Khajar yang didampingi pengacaranya keluar pukul 23.23 WIB.

    Berbeda dengan Ahyudin, Ibnu Khajar masih kekeh menghindari wartawan dengan alasan lelah menjalani pemeriksaan. “Saya lelah ya, (pemeriksaan) maraton 4 hari,” katanya.

    Sementara itu, pengacara Ibnu Khajar, Widad Thalib, juga bersikap sama, dan menjanjikan ada waktu untuk bicara kepada publik nantinya.

    “Ya nanti ya, ada saatnya kami dari kuasa hukum pasti akan kasih keterangan tapi mohon izin tidak hari ini,” kata Widad.

    Tim pengacara Ibnu Khajar keluar sembari membawa koper ukuran 24 inci warna abu-abu. Menurut dia, isi koper adalah dokumen. []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    43,300PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru