JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri tengah melakukan audit terhadap aliran dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan penyelewengan dana kemanusiaan. Sekitar Rp 107,3 miliar dana dari Boeing disinyalir disalahgunakan.
“Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp 107,3 miliar,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Nurul mengatakan dana sosial Boeing yang diperuntukkan buat pembangkit sarana sosial hanya dikucurkan sebanyak Rp 30,8 miliar.
“Kemudian, didapati fakta juga bahwa ternyata dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp 30,8 miliar,” ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempat orang tersebut adalah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, Pembina ACT Hariyana Hermain, dan Novariandi Imam Akbari (NIA), Ketua Dewan Pembina ACT.
Keempatnya pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.
Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. []




