Serang (08/05), Polemik di masyarakat terhadap berakhirnya jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten yang diamanatkan kepada Al Muktabar memunculkan anggapan bahwa jabatan PJ Gub Banten yang diembannya juga semestinya berakhir, karena dasar dari pengangkatan PJ Gub adalah sebagai Sekda banten atau eselon satu / JPT Madya.
Menanggapi hal ini, Nana Supiana, Kepala BKD Banten mengatakan, “betul bahwa pengangkatan Pj Gub Banten salah satunya didasari oleh Jabatan beliau sebagai Sekda banten, dan akan memasuki tahun ke 5 pada tanggal 22 Mei mendatang dan hal ini dipandang batas akhir jabatan Sekda.”
Namun tidak bisa secara otomatis bahwa dengan berakhirnya jabatan Sekda banten akan berhenti pula jabatan PJ Gub Bantennya.
Alasannya begini : pengangkatan Pa Almuktabar sebagai Sekda Banten setelah melalui mekanisme sesuai ketentuan, diangkat berdasarkan Keputusan Presiden dan Ketika berhenti juga harus melalui Keputusan Presiden. Jika belum ada Keputusan Presiden tentang pemberhentian sebagai Sekda Banten maka bisa dipastikan, masih bisa dilanjutkan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dan PP 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PP 11 Tahun 2017, menjelaskan mekanisme maupun persyaratan PNS untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (termasuk JPT madya), dimana pejabat yang berwenang dalam hal pengangkatan maupun pemberhentian Pejabat Tinggi Madya adalah Presiden Repubk Indonesia.
Sebagai catatan, berdasarkan ketentuan diatas, mekanisme pemberhentian JPT dapat ditempuh setelah melalui pelaksanaan evaluasi kinerja dan diusulkan oleh Pejabat Yang Berwenang.
Bahwa sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri, Pasal 133 yang berbunyi : (1) JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Artinya, menurut Nana, tidak akan pula terjadi kekosongan jabatan jika Pa Almuktabar berakhir masa jabatannya sebagai Sekda definitif karena dengan belum adanya penetapan pemberhentian dari Presiden.
Hal tersebut sudah cukup menjelaskan bahwa anggapan jabatan Sekda Almuktabar otomatis berhenti setelah 5 tahun harus dilihat secara keseluruhan terkait dengan ketentuan perundangannya.
Namun demikian pada polemik yang terjadi akhir2 ini, Pemerintah Provinsi Banten mengucapkan terima kasih atas kritik yang membangun dan lebih menganggap hal tersebut adalah bagian dari masukan positif masyarakat dengan semangat bersama untuk taat terhadap azaz ketentuan yang berlaku, sehingga diharapkan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.




