SERANG, Sultantv.co – Pemerintah Kota Serang telah menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi APBN dan APBD.
Informasi ini terungkap setelah Wali Kota Serang menggelar rapat verifikasi efisiensi belanja daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 di Aula Lt 3 Setda Kota Serang, Kamis, 6 Maret 2025.
Rapat dipimpin Wali Kota Serang Budi Rustandi, didampingi Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Serang.
Wali Kota Serang Budi Rustandi menjelaskan efisiensi anggaran berjalan sesuai Instruksi Presiden (Inspres), dan pihaknya akan melaksanakan efisiensi anggaran dalam rangka menunjang percepatan pembangunan di Kota Serang.
Antara lain untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Ia juga menyebutkan pemangkasan anggaran kegiatan di lingkungan Pemkot Serang hampir sama dengan DPRD.
“Titiknya sama tapi lebih besar di kita (Pemkot Serang). Sementara ini Rp 34 miliar, sisanya masih saya sisir-sisir lagi karena di era saya tidak ada lagi rapat di luar kota, kecuali ada undangan,” kata Budi, kepada wartawan.
Ketua DPC Gerindra Kota Serang ini mengatakan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan akan kembali disisir. Bahkan, dirinya menargetkan di angka Rp 50 sampai Rp 60 miliar.
Adapun kegiatan-kegiatan Pemkot Serang yang terdampak efisiensi anggaran di antaranya adalah perjalanan dinas, acara seremonial, dan rapat di luar kota.
Begitu pun di ranah legislatif, telah dilakukan pemangkasan anggaran sekitar Rp 10 miliar.
“Sama 50 persen, Rp 10 miliar. Untuk perjalanan dinas, yang lain-lain katanya barang dan jasa, masih disisir lagi,” ungkapnya.
Budi mengatakan dana efisiensi akan dikembalikan pada APBD Pemkot Serang, yang diprioritaskan untuk pembangunan di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
“Karena ada mandatoringnya, artinya harus balik lagi biar dana dari pusat keluar,” jelas Budi. (Roy)





