SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berkomitmen untuk memperjuangkan nasib para Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang tidak lolos tahap I, agar diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Pengangkatan ini direncanakan akan dilakukan pada tahun anggaran 2026 mendatang, dengan formasi 1.000 PPPK per tahunnya.
“Sudah kita coba diperkirakan, di tahun 2026 itu kita nampung seribu (PPPK paruh waktu ke penuh waktu) per tahun,” ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, kepada awak media, Rabu, 15 Januari 2025.
Ia mengungkapkan, untuk upaya pengangkatan dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu, jika dihitung hasil seleksi tahap I saat ini, pengangkatan penuh waktu tahun 2026 atau di anggaran baru 2026.
“Angkanya berubah, kan harus pakai APBD, di angka yang baru itu kuotanya seribu (orang/ pegawai),” ungkap dia.
Namun, dikatakan Rudy, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI membuka kembali slot untuk belanja pegawainya, bisa lebih dari 30 persen dari jumlah APBD, otomatis slot anggaran pun akan bertambah.
“Tergantung dari kebijakan keuangan pemerintah pusat,” katanya.
Rudy menyebut, jika pengangkatan secara keseluruhan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dengan jumlah sebanyak 6.300 pegawai, membutuhkan anggaran sebesar Rp 335 miliar dalam setahun.
“Oleh karena itu tidak akan cukup anggarannya. Anggaran belanja pegawai saja saat ini mencapai 36 persen, bisa menjadi 50 persen jika mengangkat semua untuk kondisi saat ini,” jelasnya.
Terakhir, ia menambahkan, bahwa pihaknya akan mencoba mengatur keuangan terlebih dahulu, yang nanti akan menyesuaikan dengan kondisi kemampuan fiskal Kabupaten Serang, yang mudah-mudahan bisa distabilkan di tahun 2025 ini.
“Nanti menyongsong 2026, kita range-nya akan lebih lebar lagi untuk bisa menambah, kalau bisa sih lebih dari 1.000, yaitu bisa 1.200 atau 1.300 tergantung dari kemampuan fiskal kita,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Forsitas Kabupaten Serang, Sarwani menyampaikan, bahwa perjuangan ini bukanlah hal mudah karena kebijakan dari pusat terkait penyelesaian tenaga honorer harusnya tuntas pada tahun 2024 lalu.
Akan tetapi, kini di tahun 2025, pihaknya mendesak Pemda dan DPRD Kabupaten Serang untuk segera memenuhi tuntutannya, yaitu mengubah status honorer paru waktu menjadi penuh waktu.
“Tuntutan lainnya agar tidak mengadakan seleksi CPNS, dan menyelesaikan persoalan ini dalam satu tahun, sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani,” tegasnya.(Roy)