Pemerintah Kabupaten Lebak, kembali membuka destinasi wisata, setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 diberlakukan.
Dibukanya Destinasi Wisata, dibenarkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin, ia mengatakan sesuai Instruksi Mendagri dan Instruksi Bupati saat Kabupaten Lebak masuk PPKM Level 2, Rabu (25/8/2021).
“PPKM Level 2 indikatornya udah jelas, untuk Fasilitas Umum dan Tempat Wisata boleh dibuka, cuma kapasitasnya harus 25% , dari kapasitas destinasi Wisata,” kata Imam.
Pembukaan Destinasi dibarengi dengan beberapa aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Dengan Prokes yang ketat dan bagi wisatawan yang datang ke Destinasi Wisata, minimal harus membawa sertifikat Vaksin dosis pertama,” kata Imam Rismahayadin.
Selain itu, semua tempat wisata harus menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat. Aturan tersebut diberlakukan untuk mengurangi penyebaran bahaya Covid-19.
Menurut Kadisbudpar Lebak Imam Rismahayadin masuknya Kabupaten Lebak dalam PPKM Level 2 tidak terlepas dari kerjasama masyarakat lebak dalam menjaga protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi




