More

    Warga Serang Jadi Korban TPPO Arab Saudi: Alami Kekerasan Fisik, Tidak Diberi Makan dan Gaji

    SERANG – Sungguh malang nasib MYS (34) warga Kasemen, Kota Serang, ia menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). MYS ditempatkan di Saudi Arabia sebagai pekerja migran ilegal (PMI), Ia mengalami kekerasan fisik, tidak mendapat gaji serta tidak mendapat makan selama training.

    Kapolresta Serkot Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, pihaknya menangkap pelaku perdagangan manusia dan atau Perekrutan dan Penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara ilegal di daerah hukum Polresta Serkot Polda Banten.

    Pelaku TPPO berinisial WR (53) dan RP (DPO), keduanya melakukan perekrutan dan penempatan MYS di Saudi Arabia. Kata dia, MYS mendapatkan perlakuan tidak baik selama di Saudi Arabia.

    “Korban MYS (34) mengalami kondisi yang kurang baik di Saudi Arabia tersebut seperti mengalami kekerasan fisik, tidak mendapatkan gaji dan tidak mendapatkan makan selama training,” katanya kepada wartawan, Senin (12/6).

    Karena mendapatkan perlakuan yang buruk MYS melarikan diri menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Kemudian korban MYS dideportasi ke Indonesia, 15 April 2023.

    Sementara itu, Kasat Reskrim polresta serkot polda banten Akp M. Nandar mengatakan, berdasarkan keterangan tersebut Satreskrim Polresta Serkot menindak lanjuti laporan dari korban.

    “Menindaklanjuti pelaporan korban dan berhasil menangkap pelaku berinisial WR (53),” katanya.

    Ia mengatakan tersangka WR berperan sebagai perekrut dan pengantar korban MYS sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Bandara.

    Sementara, tersangka RP yang saat ini menjadi buronan polisi berperan mengurus Paspor, Visa dan tiket pesawat serta memberikan uang untuk korban MYS.

    “Tersangka melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Arab Saudi secara ilegal,” ujarnya.

    Ia juga mengatakan motif kedua pelaku TPPO itu untuk mendapatkan keuntungan dari tindak kejahatan.

    “Motif pelaku jelas untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.

    Tersangka dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.[Fik]

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,400PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru