More

    Viral, Vidio Pria Ngamuk Hancurkan Motor, Kini Diperiksa Polisi dan Terjerat 11 Pasal Berlapis dan 6 Tahun Penjara

    Viral video seorang pria ngamuk hingga rusak motor di Jalan Letnan Soetopo, Tangerang Selatan pada Kamis (7/2/2019).
    Dalam video tersebut, pria yang diketahui bernama Adi Saputra (20) itu tampak mebanting dan merusak motor matic berwarna merah.
    Terlihat juga seorang wanita berambut panjang yang mengenakan kaus hitam yang diduga kekasihnya itu menangis histeris.
    AS yang sedang emosi seolah tak memperdulikan kekasihnya yang hampir tertimpa motor.
    Berikut ini fakta terbaru video viral pria merusak motor yang telah dirangkum Tribunnews.com dari Tribunjakarta.com pada Jumat (8/2/2019).
    Hasil gambar untuk Hancurkan Motor, Kini Diperiksa Polisi
    1. Adi Saputra Diperiksa Polisi
    Sehari setelah video tersebut beredar, Adi Saputra diperiksa di Mapolres Tangsel.
    Ternyata motor yang dirusak oleh Adi ini diduga motor bodong.
    Dilansir Tribunnews.com dari Tribunjakarta.com, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan melepas gelar rilis penangkapan pelaku pencurian motor di Mapolsek Ciputat, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangsel, Jumat (8/2/2019).
    Untuk sementara ini Adi dikenakan pasal 480.
    “Sementara ini pasal 480,” ujar Ferdy kepada awak media.
    Saat kejadian Adi membonceng kekasihnya, mengendarai sepeda motor matic Honda Scoopy bernomor polisi B-6395-GLW kemarin, Kamis (7/2/2019).
    Satuan Reskrim mencari tahu hal identitas motor tersebut.
    Hal itu dilakukan atas indikasi awal, Adi tidak bisa menunjukkan STNK, SIM bahkan KTP saat ditilang Bripka Oky.
    Kapolres juga memaparkan plat nomor yang terpasang di motor Adi tidak sesuai dengan motornya.
    “Nomor polisi tidak sesuai peruntukannya,” jelas Ferdy.
    2. Pelaku Terjerat 11 Pasal
    Dari penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, aparat menjerat Adi Saputra dengan Terjerat 11 pasal berlapis.
    Dari pidana, Adi disangkakan pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana juncto pasal 480 KUHPidana dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana.
    Dalam pasal tersebut, Adi disangka melakukan pembuatan surat palsu, penipuan dan penggelapan.
    Selain itu, atas perbuatannya menghancurkan sepeda motor yang sedang dalam posisi ditilang.
    Adi juga disangka merusak barang bukti, alias pasal 233 KUHPidana.
    “Menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang dan atau merusak barang milik orang lain,” lanjut Ferdy.
    Hasil gambar untuk Hancurkan Motor, Kini Diperiksa Polisi
    Sementara, pidana berjalan, tilang terhadap pelanggaran lalu lintas pun terus dikenakan.
    Ia melanggar lalu lintas karena tidak memiliki SIM, dan tidak bisa menunjukkan STNK saat diminta polisi.
    Selain itu, mereka tidak mengenakan helm, tidak mematuhi perintah polisi dan memasang nomor polisi yang tidak sesuai.
    “Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas,” papar Ferdy.
    Dari 11 pasal itu, ancaman hukuman paling berat adalah 6 tahun kurungan penjara pada pasal 263 tentang pemalsuan surat.
    “Hukum kita hanya menjerat pasal terberat, tidak berlaku akumulasi,” jelas Ferdy.
    3. Minta Maaf Kepada Polisi dan Masyarakat
    Adi meminta maaf setelah ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas pasal berlapis dari pelanggar lalu lintas hingga pasal pidana.
    “Saya Adi Saputra memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji,” ujar Adi Saputra dengan terbata-bata seperti menahan tangis.
    Hasil gambar untuk Hancurkan Motor, Kini Diperiksa Polisi
    Adi Saputra juga mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya.
    “Saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi.”
    “Saya menghatur terima kasih kepada pihak kepolisan yang telah menegur saya, agar saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas.”
    “Sekali lagi saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya pihak kepolisian, mohon permohonan saya diterima,” lanjut ujarnya.
    Nafas Adi tersengal, suaranya parau dan berat ketika mengucapkan permintaan maaf itu.
    Tangisnya pecah ketika Bripka Oky dihadirkan di forum rilis kasus berbagai pasal itu.
    Adi meminta maaf langsung dengan mencium tangan Bripka Oky di depan awak media dan para pimpinan Polres Tangsel.
    Pria asal Kota Bumi, Lampung Utara itu tak mampu berkata-kata.
    Ia hanya mencium tangan Bripka Oky seperti sangat menyesal.
    Editor : Arik_frastiawan
     

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,500PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru