More

    Tolak Dakwaan, Terdakwa Pencabulan Santriwati Ajukan Eksepsi

    JAKARTA – Terdakwa perkara kasaus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melalui kuasa hukumnya I Gede Pasek Suardika, Bechi menyebut bahwa dakwaan JPU tidak jelas.

    Pada sidang tersebut, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, MSAT didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

    Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

    “Kami akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU. Yang kami eksepsi kan karena memang dakwaan sumir,” katanya, Senin (18/7/2022). 

    Pasek menjelaskan, berita di media disebutkan terdapat belasan orang santriwati yang menjadi korban kliennya, tetapi faktanya ternyata hanya 1 orang dan usianya 20 tahun waktu kejadian. “Dan hari ini sudah 25 tahun usianya korban,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati yang turut menyidangkan kasus ini menyatakan, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni melaksanakan tuntutan sesuai undang-undang.

    “Tidak ada arogansi dari lembaga atau apa pun hanya ingin melaksanakan penegakkan hukum sesuai ketentuan UU,” katanya usai sidang. 

    Lebih lanjut Mia menyampaikan bahwa majelis hakim sudah memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin (25/7/2022) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) dari penasehat hukum terdakwa.

    “Kita hormati semua ketentuan majelis hakim di persidangan dan dalam BAP yang kami sampaikan dalam pemeriksaan persidangan,” ujarnya. []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    43,300PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru