SERANG – Dalam satu malam, hujan yang melanda mampu membuat Kota Serang lumpuh. Sebanyak 63 titik di Kota Serang dilanda banjir dengan ketinggian bervariasi mulai dari setengah meter hingga 5 meter.
Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Banten, Laksamana (purn) Dr. Ir. H. Eden Gunawan mengatakan, perencanaan tata ruang wilayah merupakan kebutuhan vital terutama untuk mitigasi bencana seperti banjir. Ia menekankan perencanaan tata ruang wilayah harus melibatkan kolaborasi multisektor dan berbasis kebencanaan.
“Pembangunan perlu memperhatikan aspek sumber daya air dan faktor-faktor kebencanaan. Bagaimana tata ruang kota, bagaimana waduk dibangun, bagaimana bendungan dibangun. Supaya bencana seperti banjir dan longsor dapat diantisipasi,” jelas Eden, dalam program Bincang Hari Ini yang bisa dilihat di kanal youtube Sultan Tv, Jumat (4/3/2022).
Ia menyatakan, permasalahan kebencanaan yang harus diselesaikan antara lain regulasi tata ruang yang berkaitan tentang kerentanan lereng, serta penertiban bangunan di sepanjang bantaran Sungai Cibanten.
“Berdasarkan aturan sekitar 25-30 meter dari bantaran sungai harus bebas dari bangunan. Nah sekarang ini malah jadi pemukiman, ini perlu penegakan hukum terkait bangunan di bantaran sungai,” tuturnya.
Eden juga mengkritisi jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Jumlah RTH di Kota Serang hanya berkisar 12.5 % dari luas wilayah. “Seharusnya luar RTH 24-30%. Bukannya bertambah, ini jumlahnya setiap tahun RTH menyusut,” ucap dia.
Sebagai solusi, Eden menyampaikan, harus dibuat sebuah blue print atau grand desain terkait tata kelola kota untuk 50 tahun kedepan. Ia menambahkan, kebijakan ini harus diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Walikota (Perwal) sehingga memiliki kekuatan hukum.
“Kita belum punya blueprint untuk 50 tahun kedepan, ini ada hubungannya dengan rencana tata ruang. Banyak faktor yang harus diatur sedemikian rupa agar tidak banjir. Saat ini di Banten belum terintegrasi,” paparnya.
“Blueprint tata kota harus diperkuat dengan Pergub atau Perwal maupun undang-undang agar lebih kuat, dan kita harus sepakat dan mematuhinya,” tambahnya.
Solusi lainnya adalah, dengan mengupdate data-data otentik yang bisa diakses publik. “Sebelum memperbaiki tata kelola Kota Serang, sebaiknya kita mulai dengan data-data otentik yang tidak boleh berbeda. Artinya angka statistik itu harus sama, harus disampaikan sejujurnya. Harus ada introspeksi,” tutupnya. []