More
    BerandaBERITATokoh Ulama Dukung Pembatasan THM dan Miras di Kota Serang

    Tokoh Ulama Dukung Pembatasan THM dan Miras di Kota Serang

    SERANG, Sultantv.co – Ulama sekaligus tokoh masyarakat, KH Matin Syarkowi mendukung rencana kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang perihal pembatasan tempat hiburan malam (THM) dan penjualan minuman keras (miras) di Kota Serang.

    Dukungan ini diberikan Kiyai Matin, usai dirinya mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), di ruang Aula Setda Pemkot Serang, Selasa, 5 Agustus 2025.

    Dalam Perda PUK ini salah satunya yaitu membahas tempat hiburan malam (THM), yang beroperasi di wilayah Ibu Kota Provinsi Banten tersebut.

    Menurut dia, perbuatan maksiat akan selalu ada di dunia ini meski keberadaan THM dilegalkan maupun tidak dilegalkan, atau dibatasi maupun tidak dibatasi.

    “Maka pilihan dua hal jelek semua itu harus tetap ada solusinya, yaitu dibatasi. Karena kalau dibatasi itu justru lebih maslahat. Maslahatnya apa? Tidak tersebar soal minuman keras (miras) kepada masyarakat yang lebih luas,” jelas Kiyai Matin.

    “Semangatnya di Kota Serang tidak ada lagi alkohol dijual sembarang tempat. Hiburan malam tidak terjadi di sembarang tempat,” imbuh pria yang baru dilantik sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) Kota Serang periode 2025-2030 ini.

    Meski kemungkinan akan ada penolakan legalisasi tempat hiburan malam, kata Kiyai Matin, pembatasan operasional THM di hotel masih dianggap sebagai solusi yang lebih maslahat.

    Padahal dua keburukan tidak bisa dihindari, namun ruang geraknya bisa dibatasi agar tidak menyebar ke masyarakat luas.

    “Menolak juga pasti ada kok. Jadi dua keburukan yang ada itu kita harus memilih. Karena walaupun misalnya dilarang, itu pasti ada. Akhirnya karena tidak ada larangan, sulit untuk mencegahnya. Makanya dibatasi ruang geraknya,” ujar Pimpinan Ponpes Fathaniyah ini.

    Ia menegaskan, bahwa Wali Kota Serang tidak ingin keberadaan THM menjadi liar, dan minuman beralkohol marak dijual di warung-warung kelontong.

    “Ini bagian dari mencegah. Semoga ruang lingkup ini tidak melebar,” harap Kiyai Matin.

    Sekedar informasi, revisi Perda PUK ditargetkan rampung dan ditetapkan Oktober 2025 ini diharapkan memperkuat kontrol atas operasional tempat hiburan di Kota Serang. Dengan tetap menjaga nilai religius, serta tetap memberi ruang bagi investasi yang sehat dan bertanggung jawab. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular