BerandaBERITARUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan RPI RI Hari Ini

RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan RPI RI Hari Ini

JAKARTA – Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (20/9).

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, keputusan membawa RUU ke paripurna didapatkan dari hasil Bamus yang digelar pada Senin (19/9).

“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan, dikutip Selasa (20/9/2022).

Puan menyebut RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga.

“Beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi,” kata dia.

Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan.

Puan berharap Pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.

“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” tegas Puan.

“Sudah kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi,” sambung Puan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular