SERANG – Harga saham Bank Banten (BEKS) mengalami penurunan drastis dalam sepekan terakhir, mencapai Rp 26 per lembar pada hari Sabtu (20/4) dan sempat menyentuh Rp 20 per lembar pada hari Selasa (16/4).
Penurunan ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 900.1.13.2/1736/SJ tanggal 17 April 2024 yang meminta kepala daerah di Provinsi Banten untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
SE Mendagri ini menimbulkan pro dan kontra. Akademisi HTN dan Founder/Director Election and Democracy Studies (EDS), Yhannu Setyawan, berpendapat bahwa SE tersebut bukan intervensi, melainkan surat biasa yang wajar dalam instansi pemerintahan.
Ia mengatakan SE tersebut bertujuan agar manajemen Bank Banten bekerja maksimal untuk meningkatkan kepercayaan publik dan meyakinkan para kepala daerah di Banten bahwa Bank Banten dalam kondisi sehat.
“Itu bukan surat ancaman,” ujar Yhannu saat dihubung melalui sambungan telepon, Sabtu (20/4).
“Point enam perintah ke pemerintah provinsi, apa yang dirasakan pemerintah kabupaten kota melakukan kesiapan langkah-langkah itu betul. Tidak seseram seolah-olah Mendagri mendikte kabupaten kota,” katanya.
Yhannu menegaskan bahwa penempatan RKUD merupakan kewenangan pemda masing-masing. SE Mendagri dimaksudkan untuk memberikan keyakinan kepada kabupaten kota bahwa Bank Banten dalam kondisi sehat dan mampu mengelola RKUD dengan baik. (Fik)