More

    Masih Banyak yang Belum Hapal Teks Lagu Indonesia Raya

    Pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Serang mengharuskan Dinas Perhubungan Kota Serang untuk disiplin menerapkan pengguna jalan yang belum paham dengaan peraturan. Antara lain tidak memakai masker, kapasitas penumpang untuk kendaraan umum seperti bus atau angkot tidak lebih dari 75 persen, dan untuk kendaraan pribadi tidak boleh dari 40 persen.

    Untuk pengguna roda dua, dianjurkan menggunakan proteksi supaya tidak kontak langsung dengan penumpang. Itu yang dipaparkan H Maman Lutfi ,Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang, saat menjadi bintang tamu pada Bincang Hari Ini Sultan TV, Jumat (18/9).

    “Sanksi kepada pengendara itu ada yang bentuknya sanksi sosial ada yang sanksi material. Sanksi sosial berorientasi pada pendidikan kewarganegaraaan, seperti membacakan teks Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Ternyata masih banyak yang belum hapal Pancasila. Lagu Indonesia Raya juga masih banyak yang belum hapal. Kalau yang belum hapal usianya lanjut masih dimaklumi, tapi kalau masih muda, ini berarti harus dilakukaan pembinaan. Kalau tidak hapal Pancasila atau lagu Indonesia raya, baru deh push up,” jelas H Maman.

    Sebelum melakukan razia pada masa PSBB 10-24 September ini, H Maman mengaku, sosialisasi dilakukan terlebih dahulu. Antara lain sosialisasi pada organda-organda di Kota Serang. Bentuk sosialisasi juga ditempuh dengan membuat edaran sebanyak tiga kali dan pemberitahuan setiap angkutaan umum harus phsycal distancing. Penerapan razia angkot dan penumpang selama ini, diklaim H Maman, sudah terlihat hasilnya. Untuk saat ini kata dia, penumpaang berkurang.

    “Kalau dilihat penumpangnya lebih dari 75 persen, sanksinya adalah penumpang turun. Hampir lima kendaraan dari luar Kota Serang yaang mau berziarah yang kami minta menurunkan terlebih dahulu penumpangnya. Bus boleh mengantar 75 persen penumpangnya berziarah, setelah itu barulah mengambil penumpang sisanya,” tuturnya.

    Penyemprotan disnfektan di kendaraaan juga turut dilakukan. Ini sebagai upaya mendukung kebijaakan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.

    Untuk pemeriksaan penggunaan masker dan check point teerus dilakukaan. Jika suhu tubuh lebih dari 37.5 atau 38 derajat, dianjurkan istirahat dulu. Jika setelah lima menit masih dengaan kondisi suhu seperti itu, untuk orang dari luar Kota Serang diminta untuk kembali ke tempat asal. Sementara untuk  penduduk Kota Serang, dianjurkan ke klinik.  

    Pada hari perhubungan nasional 2020 ini, ia berharap, Dishub harus sejahtera baik dari anggota sampai  struktural.

    “Masyarakat pun patuh terhadap lalu lintas. Untuk mendisiplinkan orang perlu penjagaan. Tahun 2021 kami berencana mengontrol lalu lintas lewat CCTV, kontrol anggota juga dari CCTV. Aplikasi sudah ada, tinggal operasional. Jadi ke depannya tidak manual,” ungkap H Maman. [sultantv]

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,600PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru