Jaksa Agung ST Burhanudin dianugerahi gelar Profesor dalam Bidang Ilmu Keadilan Restoratif Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Pengukuhan dilaksanakan di Auditorium Graha Widyatama Unsoed, pada Jumat (10/9/2021).
Rektor Unsoed Prof. Suwarto mengatakan, dengan dipercayakannya ST Burhanuddin oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai Profesor dalam Bidang Ilmu Keadilan Restoratif di Unsoed merupakan sebuah kehormatan tersendiri.
“Pemikiran Profesor Dr. ST Burhanuddin tentang hukum berdasarkan hati nurani, kebijakan penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif, hakekatnya menghadirkan arti hukum sebagi sebuah instrumen yang memberikan perlindungan, kemanfaatan, dan rasa keadilan di masyarakat,” ungkap.
Hal ini tentunya akan semakin memperkuat sistem hukum dan keadilan sebagai bagian integral dalam mewujudkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam orasi ilmiahnya dengan tema ‘Hukum berdasarkan hati nurani, sebuah kebijakan penegak hukum berdasarkan keadilan restoratif’ Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana.
“Hukum tidak terlepas dari moral dan etika. Hukum yang tidak adil atau inmoral sama sekali bukan hukum, karena kepada keadilan hukum positif berpangkal,” ujar Burhanuddin.
Pengukuhan ST Burhanuddin sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam Sidang Senat Terbuka Akademik, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap dan Pengangkatan Jabatan Profesor Ilmu Hukum Pidana.





