SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten masih menunggu arahan dari Balai Pengelola Transportasi Darat BPTD untuk melakukan razia serentak truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Hal itu, dikarenakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (DJPD) berencana melakukan pengawasan serta penegakkan hukum secara serentak pada kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran di seluruh Indonesia pada 19-25 Agustus 2024 nanti.
Dengan tujuan untuk menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengatakan pihaknya masih menunggu arahan BPTD yang akan memimpin razia tersebut.
“Kita nanti di kordinir oleh BPTD. Intinya nanti kita bareng-bareng sama BPTD dan kabupaten kota, leadernya di BPTD,” ujarnya, Rabu (14/8).
Tri Nurtopo juga menjelaskan, bahwa hingga saat ini, terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan operasi kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan seperti truk odol itu, pihaknya pun menanti arahan dari BPTD.
“Pelaksanaanya melibatkan kita (Dishub, red), makanya kita lihat dulu. Kita ikut dulu, konsepnya Jakarta seperti apa,” jelasnya.
“Kita belum tau konsepnya dari BPTD. Kita kan belum tau konsepnya seperti apa, apa ada metode baru kita belum tau dan berikutnya seperti apa, apakah nanti berjalan sendiri atau tetap dibawah BPTD itu kita belum tau,” sambungnya.
Kadishub mengatakan, bahwa dirinya masih menanti surat tembusan untuk Dishub Banten terlibat dalam operasi serentak itu. Sebab, dirinya mengaku bahwa baru mendapatkan informasi dan perintah secara lisan.
“Baru ngomong lisan untuk operasi odol ini. Personil berapa, lokasinya dimana kita belum tahu. Belum ada suratnya. Belum tembus ke provinsi,” tandasnya.