More

    Putri Candrawathi Kembali Diperiksa Pekan Depan

    JAKARTA – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah menjalani pemeriksaan sebegai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (26/8). Putri diperiksa lebih dari 12 jam di Bareskrim Polri. Namun, ia tidak ditahan karena alasan kesehatan.

    Dalam pemeriksaan tersebut, Putri dicecar 80 pertanyaan oleh penyidik. Putri pun menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP terkait, termasuk dugaan yang disangkakan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J. Bahkan, dalam pemeriksaan, Putri kembali menjelaskan bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap perdana ini dianggap masih belum cukup dan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8).

    “Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus,” ujar dia, Sabtu (27/8/2022).

    Menurut Dedi, Putri akan dikonfrontir dengan sejumlah tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan yang didalangi Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Semua tersangka tersebut yakni sopir dan pengawalnya.

    “Nanti PC akan diperiksa secara konfrontir dengan beberapa tersangka lain, seperti RR (Bripka Ricky), KM, dan RE (Bharada E),” jelas Dedi.

    Jenderal bintang dua ini enggan membeberkan hasil pemeriksaan pertama Putri sebagai tersangka ini. Dia berdalih, materi penyidikan nantinya akan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

    Dia menegaskan, penyidik akan memproses cepat pemberkasan tersangka Putri Candrawathi. Hal ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar perkara segera dituntaskan dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

    Tak hanya itu, penyidik akan melakukan rekonstruksi atas kasus ini. Dedi menyatakan, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini akan digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

    Menurut Dedi, selain menghadirkan lima tersangka berikut pengacaranya, akan turut menyaksikan dalam rekonstruksi tersebut Jaksa Penunut Umum (JPU).

    Penyidk juga mengundang Komnas HAM dan Komplonas agar menjaga pelaksanaannya tetap transparan, objektif, dan akuntabel.

    “Segala prosesnya untuk menjaga transparansi kemudian objektivitas, maka ada pengawasan eksternal,” kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini.

    Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

    Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,400PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru