SERANG, Sultantv.co – Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota DPRD adalah menyaring, menerima aspirasi dari masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai anggota legislatif.
Hal ini disampaikan Ulum usai menerima audiensi dengan aktivis Koalisi Rakyat Banten Utara Melawan (Karbala), di ruang paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis, 13 Februari 2025.
Karbala menyampaikan beberapa hal yang terjadi di wilayah Pontirta (Pontang, Tirtayasa, dan Tanara). Mulai dari jual beli lahan, pagar laut, intimidasi, penggembosan aksi, hingga adanya aksi-aksi tandingan.
“Tentunya setelah kami himpun aspirasi itu harus kami tindak lanjuti dan perjuangkan. Apa yang menjadi kepentingan masyarakat tentu sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas pokok dan fungsi kita perwakilan dari masyarakat yang dimandatkan pada pemilu lalu,” ujar Ulum, kepada awak media.
Politisi Golkar itu mengatakan, persoalan kemudian terkait kebijakan itu ada di pemerintah pusat. Maka ia berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah, apakah ini PSN atau bukan PSN agar keresahan di masyarakat bisa terjawab.
“Kalau memang di PSN-nya harus disukseskan, ya kita sukseskan bersama-sama dengan tidak memberikan kemudharatan-kemudharatan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Serang,” ucap Ulum.
“Tapi kalau ini bukan PSN, maka pemerintah pusat juga harus menyampaikan kalau ini bukan PSN, biar keresahan masyarakat bisa terjawab tidak berkelanjutan,” jelasnya.
Sedangkan untuk persoalan pelanggaran hukum, menurut dia penegak hukum harus segera mengambil tindakan.
Pihaknya sebagai lembaga perwakilan rakyat wajib hukumannya menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, agar kesejahteraan berpihak kepada masyarakat.
“Kalau jual beli itu dilakukan tidak secara normatif dan melanggar hukum, kami berharap aparat penegak hukum harus mengambil langkah hukum,” tegas Ulum.
Menurut dia, dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) tidak perlu didorong oleh pihak DPRD untuk bertindak, karena APH sudah tahu perkembangannya di lapangan, dari media sosial dan media lain.
Hal terpenting adalah sense of crisis dari pemangku kebijakan untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut.
“(Soal dua perusahaan diduga terafiliasi PIK) Kita dalami, kita juga belum tahu perusahaannya yang mana, kantornya dimana, siapa pemiliknya. Calo tanah ya calo tanah, profesinya apa kita tidak tahu, boleh jadi calo tanah asal tidak menyengsarakan masyarakat,” pungkasnya.(Roy)