More
    BerandaBERITAPolda Banten Ungkap Kasus TPPO, Korban Hanya Digaji Rp2,7 Juta

    Polda Banten Ungkap Kasus TPPO, Korban Hanya Digaji Rp2,7 Juta

    SERANG – Polda Banten mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Banten. Dalam operasi ini, lima orang tersangka berhasil ditangkap.

    Satu tersangka ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Krimum) Polda Banten berinisial MM (41) di Tanara dengan satu korban berinisial AN. Dua tersangka lainnya, SP (40) ditangkap di Malingping dan AD (53) ditangkap di Grobokan, Jawa Tengah.

    Dua tersangka lainnya, berinisial QS (34 tahun) dan US (25 tahun), ditangkap di Cikusil, Pandeglang. Sementara itu, korban berinisial IG (40 tahun) masih berada di luar negeri, tepatnya di Malaysia.

    Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto mengatakan modus operandi yang digunakan tersangka dalam kasus ini dengan menjanjikan gaji Rp5 juta hingga Rp10 juta.

    Namun, korban hanya menerima sekitar Rp2,7 juta, jauh di bawah janji yang diberikan.

    “Korban Lebak dijanjikan sekita Rp5 juta tetapi mendapatkan Rp2,7 juta,” katanya saat presscon di Aula Polda Banten, Senin (24/7).

    Selain itu, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi, seperti pemukulan dan kata-kata yang tidak menyenangkan.

    “Mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dipukul dan mendapatkan kata-kata tidak menyenangkan,” tuturnya.

    Tindakan ini melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Semua kegiatan yang dilakukan dalam kasus ini tidak memiliki izin resmi, sehingga dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.

    Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.

    Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo.

    Calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah. Jika mendaptkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat. [Fik]

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular