More

    Permudah Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, DPM PTSP Banten Siap Implementasikan OSS

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Banten terus konsisten dalam memberikan pelayan prima bagi masyarakat. Salah satunya dengan terus memperbarui sistem pelayan investasi non perizinan maupun perizinan bagi para pelaku usaha.  Sesuai dengan PP nomor 24 tahun 2018, pemerintah tengah mengembangkan dan akan  menerapkan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik  yang disebut Online Single Submission (OSS).
    Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Banten Wahyu Wardana mengatakan, dengan  adanya aplikasi sistem OSS, diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai  perizinan dengan cepat dan sederhana. “Ini sebagi bentuk mengupgrade kembali sistem perizinan dan non perizinan, yang mampu menciptakan  iklim usaha dan investasi yang kondusif dan meningkakan laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten,” ujarnya saat membuka kegiatan Implementasi OSS dalam mendukung KLIK, di KP3B Kota Serang, Kamis (9/8/2018).
    Wahyu menambahkan, kegiatan tersebut guna memberikan informasi tentang pengembangan sistem aplikasi perizinian online dan pemahaman bagi aparatur  yang membidangi PTSP dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik, serta mensosialisasikan mengimplementasikan OSS bagi pelaku usaha di Kawasan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK).
    “Kebijakan OSS harus tersosialisasikan dengan baik bagi aparatur kabupaten kota dan pelaku usaha serta paham bagaiman implementasi OSS itu sendiri,” tandasnya.
    Sementara itu, Kasubdit Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Non Perizinan Daerah BKPM RI Evita Sanda mengajak kepada seluruh aparatur daerah yang bertugas dalam memberikan pelayanan serta para pelaku usaha untuk lebih memahami OSS tersebut. Menurutnya, OSS merupakan sistem informasi yang luar biasa yang tidak membutuhkan waktu yang lama dalam mengurus perizinan serta akan efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
    “Semua data perusahaan itu di rangkum dalam data OSS, sehingga bisa diatur sedemikian rupa, Walaupun OSS masih dalam tahap pengembangan dan pembangunan kita tak boleh apatis,” ungkap perempuan berkacamata itu.
    Evita menekankan, OSS bukan hanya bertanggung jawab terhadap pemberi layanan, akan  tetapi juga bertanggung jawab juga terhadap investor. Artinya, lanjut Evita, jika OSS tidak diurus sesuai batas tertentu, maka izin bisa saja dicabut. “PTSP juga harus responsif, karena kalau didiamkan permohonan investor, maka OSS akan auto approval (perizinan otomatis),” tegasnya.
    Pada kesempatan tersebut, hadir  Staf  Khusus Menko Bidang Perekonomian Benediktus Dwi Hari Prasetyo yang  bertindak sebagi narasumber, DPM PTSP kabupaten/kota se-Banten, Organisasi Perangkat Daerah teknis terkait, serta pengusaha atau industri di Kawasan KLIK.[Dekur]

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,400PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru