JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan terus memantau implementasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO) yang digagas Presiden Jokowi.
“Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta akan memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden,” kata Sigit dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).
Sigit mengungkap, berdasarkan data dan temuan di lapangan, dari dua minggu sejak dikeluarkannya kebijakan tersebut, harga serta stok minyak goreng di pasaran sampai saat ini masih sangat fluktuatif dan bervariasi.
Diketahui, Presiden Jokowi resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO pada 28 April 2022. Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan minyak goreng.
“Dengan pengawasan langsung dan terus-menerus dari aparat kepolisian di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden bisa memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng, dengan harga penjualan yang diharapkan,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Mantan Kapolda Banten ini menekankan pihak kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak menghormati maupun menjalankan keputusan dari pemerintah Indonesia terkait minyak goreng.
“Polri fokus mengawasi, dan kami tidak akan ragu menindak tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini. Semua ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia,” ucap Sigit. []


