JAKARTA – Pelantikan 5 penjabat (Pj) gubernur hari ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur di 5 provinsi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 9 dan 10.
Melalui keterangan resmi dari Kementrian Dalam Negri (Mendagri), 5 penjabat gubernur yang dilantik memiliki tugas dan wewenang sebagaimana amanat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Tugas Pj Kepala Daerah:
- Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama
- Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Pj Kepala Daerah:
- Mengajukan rancangan Perda;
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; - Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain hal itu, ada pula beberapa hal yang tak boleh dilakukan seorang penjabat gubernur. Hal ini merujuk pada Pasal 132A Undang-Undang PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005.
Larangan bagi Pj Kepala Daerah :
- Melakukan mutasi pegawai;
- Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
- Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan;
- Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya meski ketentuan terkait larangan dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. []



