BerandaBERITAMendagri Ingatkan Pj Gubernur Terkait Hal yang Boleh dan Dilarang Dilakukan

Mendagri Ingatkan Pj Gubernur Terkait Hal yang Boleh dan Dilarang Dilakukan

JAKARTA – Pelantikan 5 penjabat (Pj) gubernur hari ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur di 5 provinsi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 9 dan 10.

Melalui keterangan resmi dari Kementrian Dalam Negri (Mendagri), 5 penjabat gubernur yang dilantik memiliki tugas dan wewenang sebagaimana amanat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

Tugas Pj Kepala Daerah:

  • Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
  • Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  • Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
  • Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama
  • Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Pj Kepala Daerah:

  • Mengajukan rancangan Perda;
  • Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
    menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
  • Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain hal itu, ada pula beberapa hal yang tak boleh dilakukan seorang penjabat gubernur. Hal ini merujuk pada Pasal 132A Undang-Undang PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005.

Larangan bagi Pj Kepala Daerah :

  • Melakukan mutasi pegawai;
  • Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
  • Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan;
  • Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya meski ketentuan terkait larangan dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular