More

    Legiman, Pengemis Tajir Ini Punya Kekayaan Sampai Rp1 Miliar

    Warganet dibuat heboh dengan kemunculan Legiman, seorang pengemis asal Pati, Jawa Tengah yang diciduk anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam razia Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di Alun–Alun Simpang Lima, Pati pada Sabtu 13 Januari 2019 lalu. Yang mengejutkan, pria berusia 52 tahun itu diketahui memiliki kekayaan yang jumlahnya mencapai Rp1 miliar.
    Pemilik akun Instagram @satpolpp_pati, menyebutkan Legimin diamankan dalam Giat Patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati. Setelah yang bersangkutan dibawa ke Mako Satpol PP Pati Legiman diketahui sehari-hari berseliweran di tempat keramaian sekitar Alun-Alun Simpang Lima Pati atau tepatnya di lampu merah.
    “Kami kembali dibuat kaget, waktu kami menghitung uang dia yang total keseluruhan Rp659.000. Kata bapak itu ‘Sepi karena kendala hujan’. Hah, sepi? Trus kalau ramai bisa mencapai berapa itu pak? Jutaan kah? Hemm,” tulis @satpolpp_pati di awal postingannya.
    Petugas Satpol PP Pati yang penasaran kemudian mengorek informasi lebih dalam kepada Legiman soal harta kekayaannya. Jawaban yang diberikan Legimin membuat petugas bertambah kaget.
    Legiman pengemis tajir asal Pati
    “Setelah kami wawancara ternyata, kekayaannya bapak itu mempunyai tabungan di Bank BRI sekitar Rp900an juta, belum lagi dia habis beli tanah, seharga Rp280an juta, dan juga dia habis beli rumah juga. Fantastis bukan?” tulis akun resmi Satpol PP Pati, dilansir okezone.com.
    Saat pertama kali diamankan, pria paruh baya itu mengenakan kemeja lengan pendek warna abu-abu dan celana pendek serta memakai topi. Dalam foto lain yang beredar, petugas Satpol PP Pati tampak sibuk menghitung uang Legiman dari hasil mengemis yang terdiri dari tumpukan uang koin dan pecahan Rp1.000-Rp5.000.
    Satpol PP setempat lantas mengingatkan sekaligus mengimbau masyarakat agar menaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 soal aturan memberi uang pada pengemis. Aturan tersebut menyebutkan bahwa baik orang yang meminta maupun yang memberi akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta.
     

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,500PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru