SERANG – Sebanyak enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu orang penadah barang curian ditangkap Satreskrim Polres Serang.
“Dalam sepekan di bulan Januari ini, Satreskrim Polres Serang dan Polsek Jajaran telah berhasil mengungkap tindak pidana curanmor,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers, Rabu (12/02).
Keenam tersangka curanmor itu, SA, 29 tahun, warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, AG, 28 tahun, warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, BA, 24 tahun, warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Lebak, RM, 31, AF, 24 tahun dan FA, 37, ketiganya warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres menjelaskan enam tersangka merupakan pelaku spesialis pencurian motor dan penadah yang ditangkap Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Ciruas.
“Sasaran dari para pelaku kejahatan ini, yaitu mengincar motor yang diparkir. Modus operandinya, membongkar lubang kunci motor menggunakan letter T,” terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kasi Humas AKP Dedi Jumhaedi dan Kasi Propam Ipda R Abdullah.
Kapolres mengatakan tersangka AB merupakan penadah motor hasil kejahatan para pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Serang dan Polresta Serang Kota.
“Dari pemeriksaan, tersangka AB mengakui membeli motor dari para pelaku kejahatan seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta tergantung jenis dan kondisi motor. Oleh tersangka AB, motor hasil curian dikirim ke Lampung untuk dijual kembali dengan harga Rp6 juta hingga Rp7 juta,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor, tidak terkecuali masyarakat yang membeli motor hasil curian.
“Kepada masyarakat, saya tegaskan jangan membeli motor hasil kejahatan, siapapun yang terlibat akan ditindak tegas. Aksi pencurian motor tidak bisa diberantas, jika masyarakat masih ada membelinya,” tegas Kasatreskrim.