SERANG – Sebanyak tiga orang pelaku penguntil yang sering beroprasi di minimarket dibekuk Satreskrim Polres Serang.
Ketiga pelaku berinisial AB, 51 tahun, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, YO, 29 tahun, CS, 29 tahun, dan AD, 32, ketiganya warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan ketiganya pengutil warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung yang kerap beraksi di sejumlah mini market diringkus personil Unit Reskrim Polsek Kragilan di mini market Sentul, Kecamatan Kragilan.
Dalam menjalankan aksinyapara pelaku masuk kedalam minimarket, kemudian berpura-pura belanja. Selanjutnya, salah satu pelaku mengalihkan perhatian pelayan minimarket sementara pelaku lainnya mengambil barang dagangan.
Adapun barang yang dicuri pelaku puluhan berbagai Jenis/merk Parfum,minyak rambut dan handbody. Para pelaku menyembunyikan hasil curiannya di dalam pakaian para pelaku, akan tetapi aksi para pelaku tersebut di ketahui oleh penjaga toko.
“Modus operandi para pelaku, masuk ke dalam mini marke berpura-pura belanja. Satu pelaku mempengaruhi pelayan, sedangkan pelaku lainnya mengutil barang, diantaranya kosmetik, peralatan mandi serta parfum,” kata Kapolressaat prescon di Polres Serang, Selasa (12/2).