SERANG – H.AB (50), warga Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti menjadi penadah sepeda motor hasil curian.
Sepeda motor tersebut disembunyikan di samping salah satu bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) di kawasan tersebut.
“Dirumah, rumahnya samping ponpes,” katanya di Polres Serang, Selasa (12/2).
H.AB mengakui bahwa ia menerima sepeda motor curian dengan tujuan untuk dijual kembali ke wilayah Lampung.
“Diambil orang lampung, Diambil sendiri,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa motor tersebut diambil oleh seseorang yang berasal dari Lampung, dan disembunyikan di rumahnya yang terletak di samping ponpes.
Menurut pengakuannya, ia sudah menjalankan kegiatan ini sejak sekitar satu tahun yang lalu, dan ponpes tersebut dikelola oleh kakaknya, yang juga memiliki hubungan keluarga dengan pengelola ponpes yang lain.
“Kakak yang mengelolah ponpes, Ponpes punya orang tua yang ngelolah kakak,” ujarnya.