Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan satu orang tersangka kasus korupsi di PT Indopelita Aircraft Service (PT IAS), pada Kamis (7/4/2022).
Kasus korupsi tersebut terkait penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT IAS pada Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Balongan Refinery Unit (RU) VI Tahun 2021.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, satu orang tersangka tersebut adalah IF selaku Vice President Business Development PT IAS. IF bersama tersangka SY (Direktur Keuangan PT IAS) merencanakan percepatan dan fasilitasi kontrak maupun SPK fiktif.
“Selain itu, tersangka IF berkomunikasi secara intens dengan tersangka AC selaku Direktur Utama PT AKTN terutama dalam pemenuhan dokumen kajian pada tahap inisiasi perkerjaan sehingga memuluskan perbuatan SPK fiktif sampai dengan proses pencairan ataupun pembyaran SPK fiktif dimaksud. Tersangka IF diduga menerima uang atau gratifikasi dari pencairan atas pembayaran SPK Fiktif tersebut,” ungkap Eben di Kantor Kajti Banten, Kota Serang, Kamis (7/4/2022). Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka IF dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 27 April 2022 di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Diketahui sebelumnya, pada bulan Juli 2021 PT IAS sebagai anak perusahaan PT Pelita Air Services (PT PAS) telah menerbitkan tiga Kontrak/Surat Perintah Kerja fiktif kepada rekanan PT EVTECH dan PT AKTN. Kontrak tersebut merupakan kontrak pengadaan paket 3D Pack dan aplikasi/software AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Banten telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah DS (Senior Manager Operation & Manufacture PT KPI RU VI Balongan), SY (Direktur Keuangan PT IAS), SS (Presiden Direktur PT IAS), dan AC (Direktur Utama PT AKTN).
“Oleh karena itu, saat ini Tim Penyidik Kejati Banten telah menetapkan lima orang tersangka, terdiri dari tiga orang tersangka dari PT IAS, satu orang tersangka dari KPI RU VI Balongan, dan satu orang dari pihak swasta yaitu PT AKTN,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.