More
    BerandaBERITARibuan Buruh Banten Kembali Tuntut Kenaikan UMK 2022 di KP3B

    Ribuan Buruh Banten Kembali Tuntut Kenaikan UMK 2022 di KP3B

    SERANG – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Provinsi Banten berunjukrasa di depan gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug  Kota Serang, Rabu (5/1/2022). Dalam aksi ini mereka kembali menuntut revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.

    Aksi buruh mendapat pengamanan secara ketat, terlihat barikade kawat berduri di pasang di beberapa titik. Selain itu, pemblokadean dilakukan oleh pihak kepolisian di beberapa titik, seperti lampu merah Kepandean. Sedangkan di lampu merah Boru dan lampu merah Parung yang menuju KP3B dilakukan pengalihan arus untuk mengurai kemacetan. 

    Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, aksi demonstrasi ini menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim untuk segera merevisi UMK 2022. Dimana buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 5,4 persen.

    “Kita masih menuntut (kenaikan UMK 2022) 5,4 persen. Dengan dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional,” kata Intan.

    Intan juga menilai, Gubernur Banten seharusnya mencontoh kepala daerah lain dalam menentukan besaran kenaikan UMK 2022 tanpa berpatokan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

    “Gubernur (DKI Jakarta) Anis Baswedan sudah merevisi UMK 2022. Alasannya merujuk data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pertimbangan bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi di Jakarta,” paparnya.

    “Harusnya Gubernur Banten juga berpatokam ke arah sana. Jangan berpatokan PP 36, ada nilai-nilai kemanusiaan yang jadi pertimbangan. Kan di sini bisa mencontoh DKI Jakarta, Gubernur Sumatera Barat yang (dalam menetapkan UMK) tidak berpatokan pada PP 36,” sambungnya.

    Sementara besaran UMK 2022 yang ditandatangani oleh Gubernur Banten pada awal Desember lalu adalah sebagai berikut, Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64., Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86., Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

    Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen, Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen. []

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular