Pada lanjutan kegiatan The 29th International Association of Prosecutors Annual Conference & General Meeting, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sekaligus Ketua II Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Asep N Mulyana mengadakan pertemuan informal dengan McFarlane (Marc) Chebesi Njoh, jaksa senior Afrika-Kanada dari Nova Scotia Public Prosecution Service, di sela-sela konferensi International Association of Prosecutors (IAP).
Pertemuan antara keduanya membahas penerapan Restorative Justice di Kanada serta praktik terbaik (best practice) yang dapat diadaptasi dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan berlaku di Indonesia pada 1 Januari 2026.
Dalam diskusi tersebut, McFarlane Chebesi Njoh menyampaikan bagaimana Restorative Justice di Kanada termasuk dalam Alternative Dispute Resolution/Measures, seperti pengakuan kesalahan (plea bargain) dan denda keterlambatan (late charges). Ia menjelaskan berbagai bentuk pendekatan restoratif yang melibatkan komunitas adat dan pihak terkait lainnya, antara lain:
Indigenous Circle: Melibatkan pelaku, korban, dan tetua adat dalam proses penyelesaian.
Healing Circle: Fokus pada pemulihan dan penyembuhan bagi pelaku, korban, maupun semua pihak yang terkait.
Sentencing Circle: Melibatkan korban, terdakwa, polisi, hakim (meskipun kadang tidak hadir), konselor narkotika, konselor tenaga kerja, dan stakeholder terkait lainnya. Hasil pertemuan ini kemudian disusun menjadi laporan oleh Jaksa dan disampaikan kepada hakim untuk diputus
Restorative Circle: Pelaksanaan putusan hakim untuk pemulihan antara pelaku dan korban serta masyarakat.
“Restorative Justice di Kanada dapat diterapkan baik sebelum maupun setelah terdakwa mengajukan pengakuan bersalah (plead guilty). Kewenangan ini melekat pada setiap Jaksa berdasarkan Criminal Procedural Code yang berlaku,” ujar McFarlane.
Ia juga menyampaikan bahwa sekitar 20% dari total perkara di Kanada diselesaikan melalui Restorative Justice, dengan jumlah kasus mencapai 52-70 kasus per tahun. Bentuk penyelesaian yang umum dilakukan termasuk pidana kerja sosial (community service) dan perjanjian ganti kerugian. Di samping itu, untuk tindak pidana ringan yang ditangani polisi, juga dapat dilakukan keadilan restoratif dengan cara melaporkan penanganan tindak pidana terkait kepada Jaksa untuk dipertimbangkan dalam mekanisme Restorative Justice.
Sebagai upaya transfer ilmu (knowledge transfer), McFarlane berencana mengundang Jaksa Indonesia untuk berpartisipasi dalam program pertukaran jaksa (Prosecutor Exchange Program), sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nepal dan Bhutan sebelumnya. Program ini bertujuan untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam penerapan Restorative Justice dan penegakan hukum.
Jampidum menyambut baik informasi, undangan, dan pengalaman yang dibagikan oleh McFarlane. “Pengalaman Kanada dalam menerapkan Restorative Justice memberikan wawasan berharga bagi kami, terutama dalam mencari best practice untuk penerapan living law dalam KUHP baru yang akan berlaku pada 1 Januari 2026. Hal ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan RI untuk mengedepankan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” ujar Jampidum.
Dialog ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Nova Scotia Public Prosecution Service dalam bidang hukum dan penegakan keadilan. Selain itu, menjadi referensi penting bagi Kejaksaan RI dalam mengembangkan kebijakan Restorative Justice dan Living Law di masa mendatang.[]



