Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengamankan narkoba hasil produksi di sebuah rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT 14 RW 01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang ditaksir memiliki nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Jumlah ini diperoleh dari jutaan pil yang telah diproduksi dan dihitung berdasarkan harga pasaran. Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI, Brigjen Pol Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, petugas menyita 2,7 juta pil triheksifenidil serta 971 ribu butir pil Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC). Selain itu, turut diamankan pula 75 ribu gram serbuk tramadol, yang jika diproses dapat menghasilkan 1,5 juta tablet.
“Untuk PCC, satu butirnya bernilai Rp 150 ribu. Jika dikalikan dengan jumlah barang bukti yang disita, maka totalnya mencapai Rp 145,650 miliar. Sedangkan tramadol dihargai Rp 10 ribu per butir, dengan nilai total barang bukti sebesar Rp 15 miliar. Sementara itu, triheksifenidil dijual seharga Rp 2 ribu per butir, yang jika dikalikan dengan barang bukti, menghasilkan nilai Rp 5,4 miliar,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa terungkapnya pabrik narkoba jenis PCC, tramadol, dan triheksifenidil ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengiriman 16 karung narkoba melalui jasa ekspedisi pada Jumat, 27 September 2024. Dari pengiriman tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka DD, yang merupakan pengirim paket pil PCC.
“Setelah menginterogasi DD, petugas melanjutkan pengembangan kasus ke lokasi produksi di Kompleks Purna Bakti,” tambahnya.
Aldrin menjelaskan, dari hasil pengungkapan ini, BNN menetapkan 10 tersangka, yaitu BY, DD, BN, AD, RY, FS, AC, JF, HZ, dan LF. Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengendali, pembeli, pemasok bahan, pengemas hasil produksi, hingga koordinator keuangan.
“Mereka memiliki peran masing-masing, termasuk sebagai pembeli,” jelas Aldrin, yang juga mantan Direktur Reskrimum Polda Banten.





