JAKARTA – Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelonggaran ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dinilai bisa dilakukan tetapi melawan konstitusi.
Akan tetapi, perubahan tersebut tidak sesuai antara draf revisi UU Pilkada yang dicetak, dibagikan kepada anggota dewan dan yang ditayangkan dalam rapat Panja UU Pilkada di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
“Tadi yang ditayangkan itu tidak sesuai dengan keputusan MK, begitu diprint beda” kata Anggota DPR RI F-PDIP TB Hasanuddin kepada wartawan.
Hasanuddin mengatakan bahwa draf yang ia terima perubahan poin UU Pilkada sudah sesuai dengan putusan MK No 60/PU-XXII/2024 terkait syarat ambang batas suara partai politik untuk mencalonkan kepala daerah di pilkada dan syarat batas usia calon kepala daerah.
AKan tetapi, pada saat ditayangkan draf point kedua tersebut tidak sesuai dengan putusan MK. Adanya perubahan tersebut, fraksi PDIP akan melakukan diskusi terlebih dahulu.