Jakarta – Penjualan kapal perang Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 dipastikan sudah melalui pertimbangan. Kebijakan itu dipastikan tak akan mengurangi kekuatan pertahanan Indonesia.
“Penghapusan ini tidak menganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL,” ungkap Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (27/01/2022).
Prabowo menyampaikan alasan penjualan dua kapal perang itu karena sudah tidak layak pakai. Prabowo menyebut hal itu biasa terjadi. “Dipakai terus. Ini saya kira alamiah,” kata dia.
“Jadi, ini kan prosedur semua, jadi memang aset-aset kita juga banyak yang sudah tua,” ujar dia. Prabowo menyampaikan pelelangan sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara menyetujui usulan tersebut.
Sebelumnya, TNI AL mengajukan pelelangan KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu. Pelelangan tersebut merupakan bagian dari kekuatan pokok minimum atau minimum essential force (MEF) 2015-2019.
Setelah melalui penelitian dan penelaahan, TNI AL menyampaikan rekomendasi penjualan ke Mabes TNI. Kemudian, diajukan ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan). (him)